Bagikan Halaman

Profil PPID

Profil PPID.jpgSejarah Pembentukan PPID

Pembentukan PPID didasarkan pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik, termasuk perusahaan milik negara seperti Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau yang wajib menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau merupakan PPID Pembantu yang dibentuk pada Tahun 2019, sebagai respons terhadap kebutuhan akan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Gedung B 1 Lt.1 &2 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.

Pembentukan ini ditandai dengan penerbitan Keputusan yang secara resmi menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.

Dokumen Terkait

SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID
SK Gubernur tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026
2026 5.52 MB
SK Gubernur Kepulauan Riau Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik
2026 4.24 MB