SEJARAH
PROFIL DAN RIWAYAT KEPALA DINAS PARIWISATA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Dasar Pembentukan
Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Nomor 41).
Latar Belakang Pembentukan Provinsi
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagai provinsi ke-32 di Indonesia ditetapkan oleh DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 pada 24 September 2002. Sebelumnya bagian dari Provinsi Riau, provinsi ini secara administratif diresmikan pada 1 Juli 2004, dengan Kota Tanjungpinang sebagai ibu kotanya.
Evolusi Nama Dinas
2004–2005 : Dinas Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
2006 : Dinas Pariwisata Seni dan Budaya.
2008 : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.
2010 : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak 2012 : Resmi menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Definitif
Sejak berdiri, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau telah dipimpin oleh empat Kepala Dinas definitif, beserta periode jabatannya, sebagai berikut :
1. Drs. Ahmad Dahlan, M.H., Ph.D (2004–2005).
2. Drs. Robert Iwan Loriaux, M.M. (2005–2011).
3. Guntur Sakti, S.Sos., M.Si. (2011–2016).
4. Drs. Buralimar, M.Si. (2016–2022).
5. Guntur Sakti, S.Sos., M.Si. (5 Desember 2023 - 23 Mei 2025).
Kepala Dinas Saat Ini
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau saat ini adalah Hasan, S.Sos., yang secara resmi menjabat sejak pelantikannya oleh Gubernur Ansar Ahmad pada tanggal 23 Mei 2025.
Hasan, S.Sos
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan meliputi keuangan, umum dan kepegawaian;
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan destinasi pariwisata daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata;
- h. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas di lingkungan Dinas Pariwisata;
- Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pariwisata;
- Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah;
- Penetapan dan pelaksanaan pedoman dan penyelenggaraan widya wisata skala provinsi;
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/ anugerah bagi insan/ lembaga yang berjasa di bidang pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain di bidang pariwisata yang diserahkan oleh Gubernur.
Struktur Organisasi
A. Sekretariat :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
B. Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Daya Tarik Wisata;
2. Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
3. Seksi Pengembangan Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
C. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Pasar Wisatawan Nusantara
2. Seksi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara
3. Seksi Pengembangan Strategi dan Komunikasi
D. Bidang Pengembangan Kelembagaan terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan;
2. Seksi Hubungan Kelembagaan dan Kerjasama Pariwisata;
3. Seksi Data dan Penelitian.
E. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri dari :
1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan
2. Seksi Sarana Prasarana Ekonomi Kreatif dan Regulasi
3. Seksi Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif.
F. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pariwisata
Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau
Gedung B1 Lantai 1 dan 2
Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang
Provinsi Kepulauan Riau




