SEJARAH

PROFIL DAN RIWAYAT KEPALA DINAS PARIWISATA PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Dasar Pembentukan

Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Nomor 41). 

 

Latar Belakang Pembentukan Provinsi

Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagai provinsi ke-32 di Indonesia ditetapkan oleh DPR RI melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 pada 24 September 2002. Sebelumnya bagian dari Provinsi Riau, provinsi ini secara administratif diresmikan pada 1 Juli 2004, dengan Kota Tanjungpinang sebagai ibu kotanya.

 

Evolusi Nama Dinas

2004–2005 : Dinas Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.

2006 : Dinas Pariwisata Seni dan Budaya.

2008 : Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau.
2010 : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak 2012 : Resmi menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.

 

Kepala Dinas Definitif 

Sejak berdiri, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau telah dipimpin oleh empat Kepala Dinas definitif, beserta periode jabatannya, sebagai berikut :

1. Drs. Ahmad Dahlan, M.H., Ph.D (2004–2005).

2. Drs. Robert Iwan Loriaux, M.M. (2005–2011).

3. Guntur Sakti, S.Sos., M.Si. (2011–2016).

4. Drs. Buralimar, M.Si. (2016–2022).

5. Guntur Sakti, S.Sos., M.Si. (5 Desember 2023 - 23 Mei 2025).

 

Kepala Dinas Saat Ini

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau saat ini adalah Hasan, S.Sos., yang secara resmi menjabat sejak pelantikannya oleh Gubernur Ansar Ahmad pada tanggal 23 Mei 2025.

 

Drs. Ahmad Dahlan, M.H, Ph.D

(2004 - 2005)
 

Drs. Robert Iwan Loriaux, MM

(2005 - 2011)
 

Guntur Sakti, S.Sos, M.Si

(2011 - 2016)
 

Drs. Buralimar, M.Si

(2016 - 2022)
 
Guntur Sakti, S.Sos, M.Si
(5 Desember 2023 - 23 Mei 2025)
Hasan, S.Sos
(23 Mei 2025 - Sekarang)
Kepulauan Riau – Gerbang Wisata Dunia di Jantung Asia Tenggara
 
Selamat datang di Provinsi Kepulauan Riau, provinsi ke-32 di Indonesia yang diresmikan pada 1 Juli 2004. Terletak di jalur strategis Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina, Kepulauan Riau menjadi salah satu pintu gerbang utama pariwisata Asia Tenggara.
 
Dengan total wilayah seluas 252.602 km² dan jumlah penduduk sekitar 1.238.364 jiwa, Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari enam wilayah administrasi, yaitu:
- Kota Tanjungpinang (812,7 km²).
- Kota Batam (715 km²).
- Kabupaten Bintan (1.946,13 km²).
- Kabupaten Karimun (7.984 km²).
- Kabupaten Natuna (3.235,18 km²).
- Kabupaten Lingga (2.117,72 km²).
Provinsi ini menyimpan ribuan pesona yang siap memikat hati wisatawan.
 
Di sini, Anda dapat menjelajahi jejak kejayaan Kerajaan Melayu yang menjadi akar budaya serumpun Malaysia dan Singapura, berlayar di laut biru yang membentang tanpa batas, menikmati surga belanja bebas bea, atau menghadiri beragam festival seni dan budaya yang memukau.
 
Paket wisata unggulan Kepulauan Riau meliputi:
- Wisata sejarah: cagar budaya, situs kerajaan, dan makam tokoh penting Melayu.
- Wisata bahari: pulau-pulau eksotis, pantai berpasir putih, dan spot menyelam kelas dunia.
- Wisata seni & budaya: tarian tradisional, musik Melayu, dan upacara adat yang otentik.
- Wisata belanja: surga bebas bea di Batam dan Tanjungpinang.
- Wisata MICE & event internasional: destinasi favorit untuk konferensi, pameran, dan festival.
 
Kepulauan Riau bukan sekadar tujuan wisata, tetapi pengalaman hidup yang akan meninggalkan jejak kenangan tak terlupakan. Mari jelajahi surga tropis di gerbang Indonesia ini—#BerliburDiKepriAja!

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 372) Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Pariwisata sesuai dengan lingkup tugasnya dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan meliputi keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan destinasi pariwisata daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata;
  8. h. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas di lingkungan Dinas Pariwisata;
  9. Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pariwisata;
  10. Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah;
  11. Penetapan dan pelaksanaan pedoman dan penyelenggaraan widya wisata skala provinsi;
  12. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/ anugerah bagi insan/ lembaga yang berjasa di bidang pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  13. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
  14. Pelaksanaan tugas lain di bidang pariwisata yang diserahkan oleh Gubernur.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari :

A. Sekretariat :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.


B. Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Daya Tarik Wisata;
2. Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
3. Seksi Pengembangan Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat.


C. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Pasar Wisatawan Nusantara
2. Seksi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara
3. Seksi Pengembangan Strategi dan Komunikasi


D. Bidang Pengembangan Kelembagaan terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan;
2. Seksi Hubungan Kelembagaan dan Kerjasama Pariwisata;
3. Seksi Data dan Penelitian.


E. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri dari :
1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan
2. Seksi Sarana Prasarana Ekonomi Kreatif dan Regulasi
3. Seksi Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif.


F. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Dinas Pariwisata
Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau
Gedung B1 Lantai 1 dan 2
Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang
Provinsi Kepulauan Riau