Asosiasi Pariwisata: Rumah Bersama, Bukan Pagar Pembatas
Pariwisata Kepulauan Riau sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, geliat kunjungan wisatawan terus tumbuh, peluang ekonomi terbuka lebar, dan identitas budaya Melayu Kepri semakin mendapat panggung global. Di sisi lain, muncul kekhawatiran lama yang seharusnya tak lagi relevan: pembatasan keanggotaan dalam asosiasi kepariwisataan.

 

Padahal, semangat pembangunan pariwisata nasional hari ini justru bergerak ke arah sebaliknya, yakni: inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

 

Tujuan penyelenggaraan kepariwisataan sejatinya sangat mulia: meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat. Semua itu dilakukan sambil tetap memperkuat identitas daerah dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal. Arah besar ini telah ditegaskan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan sebagai prioritas strategis nasional.

 

Payung hukumnya pun semakin jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009, menegaskan bahwa pembangunan pariwisata harus dilaksanakan melalui ekosistem kepariwisataan yang terpadu dan berkesinambungan. Di dalamnya mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan kepariwisataan, hingga penguatan industri pariwisata secara menyeluruh.

 

Dalam konteks ini, industri pariwisata bukan milik segelintir pihak. Ia adalah kumpulan usaha, besar maupun kecil, individu maupun badan usaha, yang saling terhubung untuk menghadirkan pengalaman terbaik bagi wisatawan. Karena itu, setiap pelaku usaha pariwisata memiliki hak yang sama: kesempatan berusaha, akses informasi yang akurat, pengembangan usaha berbasis digital, perlindungan hukum, serta kemudahan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Tak kalah penting, undang-undang juga menjamin hak pelaku usaha untuk membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. Asosiasi bukanlah “menara gading”, melainkan rumah besar tempat berkumpulnya para profesional pariwisata untuk belajar, tumbuh, dan maju bersama.

 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.Sos, dengan tegas namun bijak mengingatkan prinsip dasar tersebut. Menyikapi isu kemungkinan pembatasan keanggotaan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Wilayah Kepri, ia mendorong agar asosiasi kembali membuka pintu selebar-lebarnya bagi pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan, baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun sertifikasi dari lembaga yang sah atau ditunjuk. Pesannya jelas: standar harus dijaga, tetapi akses tidak boleh ditutup.

 

Pramuwisata, sebagaimana diatur dalam regulasi, adalah garda terdepan wajah pariwisata. Mereka bekerja secara mandiri atau melalui biro perjalanan untuk memberikan informasi, arahan, dan pengalaman langsung kepada wisatawan. Kualitas destinasi sering kali diukur bukan hanya dari keindahan alamnya, tetapi dari siapa yang menyambut dan mendampingi wisatawan sepanjang perjalanan.

 

Karena itu, membatasi ruang berhimpun bagi pramuwisata yang kompeten justru berisiko melemahkan ekosistem pariwisata itu sendiri. Sebaliknya, menghimpun, membina, dan meningkatkan kapasitas mereka adalah investasi jangka panjang bagi Kepri sebagai destinasi unggulan nasional dan internasional.

 

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengatur, membina, mengoordinasikan, hingga mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. Namun keberhasilan pariwisata tidak pernah lahir dari kerja sepihak. Ia tumbuh dari sinergi, antara pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.

 

Sudah saatnya asosiasi kepariwisataan di Kepri berdiri sebagai ruang kolaborasi, bukan sekadar simbol eksklusivitas. Karena pariwisata yang kuat bukan yang membatasi, melainkan yang merangkul.

 

Kepri punya modal besar: budaya, alam, dan manusia. Tinggal satu pilihan tersisa, apakah ingin tumbuh bersama, atau berjalan sendiri-sendiri?