KARIMUN - Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pariwisata terus dilakukan Dinas Pariwisata Provinsi Kepri melalui pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Pariwisata Bidang Hotel dan Restoran. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di ruang pertemuan Hotel Maximillian Tanjung Balai Karimun tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan tenaga pariwisata yang kompeten, profesional, dan mampu bersaing di industri pariwisata yang semakin dinamis.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, LSP Pariwisata Barelang Internasional, PHRI Kabupaten Karimun, serta para tenaga kerja hotel dan restoran di wilayah Karimun. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan langsung oleh tim penguji dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah bersertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kepala Bidang SDM dan Kelembagaan Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Handayani, mengatakan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sektor pariwisata di daerah. Menurutnya, kemajuan industri pariwisata harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi yang jelas dan terukur.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja pariwisata di Kepri memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Sertifikasi ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi menjadi bentuk pengakuan atas kemampuan dan profesionalisme para pekerja pariwisata,” ujar Handayani.
Ia menjelaskan, proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara sistematis mulai dari tahap persiapan, koordinasi dengan LSP, hingga pendataan peserta melalui PHRI Kabupaten Karimun. Para peserta yang diusulkan mengikuti sertifikasi disesuaikan dengan bidang profesi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Setelah proses administrasi, peserta diwajibkan mengisi formulir permohonan dan penilaian mandiri sebelum menjalani asesmen kompetensi oleh asesor dari LSP. Proses asesmen dilakukan secara objektif untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap kerja peserta sesuai standar profesi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Hasan, menegaskan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berfokus pada destinasi dan infrastruktur, tetapi juga kualitas manusianya. Menurutnya, pelayanan yang baik dari tenaga kerja pariwisata akan menjadi wajah utama pariwisata daerah di mata wisatawan.
“Pariwisata yang maju harus ditopang oleh SDM yang unggul. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kepri terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja pariwisata agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan,” kata Hasan.
Ia berharap kegiatan sertifikasi kompetensi ini dapat melahirkan tenaga kerja hotel dan restoran yang semakin profesional, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi, sehingga mampu mendukung pertumbuhan industri pariwisata Kepri secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kepri dalam menyiapkan SDM pariwisata yang siap menghadapi tantangan industri modern. Dengan hadirnya tenaga kerja yang tersertifikasi dan berkualitas, sektor pariwisata Kepri diharapkan semakin berkembang dan mampu memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Untuk diketahui, sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan tenaga kerja profesional yang diakui kompetensinya secara nasional.
* * * * * *
Kontributor Berita : Takarina












