Cetak
Budy Prasetya
Kategori: BERITA
Dilihat: 1812

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah memperkenalkan peraturan kedatangan baru yang disebut Kartu Digital e-Kedatangan Seluruh Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi. Sistem terpusat ini menyederhanakan proses imigrasi, bea cukai, dan deklarasi kesehatan menjadi satu proses.

 

Setelah diberlakukan pada 1 September 2025 di tiga bandara internasional, yaitu Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), dan Juanda (Surabaya) serta enam pelabuhan laut internasional, peraturan ini akan diberlakukan secara nasional (di seluruh pintu masuk) mulai 1 Oktober 2025, termasuk bagi pengunjung yang tiba di Terminal Feri Internasional di Bintan Resorts .

 

Kartu Digital e-Arrival Seluruh Indonesia dirancang untuk menyederhanakan perjalanan, mempercepat prosedur kedatangan, dan mengurangi kepadatan di konter imigrasi. Perlu diketahui bahwa kartu digital ini bukan visa—pelancong tetap diwajibkan untuk mendapatkan Visa on Arrival (VOA) atau e-Visa secara terpisah. Melalui sistem ini, penumpang dapat dengan mudah mengisi informasi pribadi, perjalanan, imigrasi, bea cukai, dan kesehatan secara daring dalam satu langkah.

 

Bintan Resorts menyambut inisiatif ini sebagai langkah kunci dalam transformasi digital Indonesia yang lebih luas di bidang pariwisata dan manajemen perbatasan. Dengan meminimalkan dokumen dan menyederhanakan prosedur kedatangan, Kartu e-Kedatangan Seluruh Indonesia meningkatkan pengalaman tamu sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap sistem masuk yang modern dan ramah wisatawan.

 

Pengunjung yang tiba di Terminal Feri Internasional di Bintan Resorts diwajibkan untuk mengisi formulir daring dalam waktu 72 jam sebelum memasuki Indonesia. Formulir ini gratis dan dapat diakses melalui situs web resmi https://allindonesia.imigrasi.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi 'All Indonesia' dari App Store atau Google Play. Prosesnya hanya memakan waktu sekitar 2,5 menit, dan setelah terkirim, kode QR akan dikirimkan ke email terdaftar pengunjung. Kode QR ini harus ditunjukkan di pos pemeriksaan imigrasi dan bea cukai saat kedatangan.

 

Bagi tamu yang bepergian ke Bintan Resorts, pembaruan ini menjanjikan pengalaman masuk yang lebih lancar dan cepat. Dengan kode QR yang sudah tersedia, pengunjung dapat melewati formalitas secara efisien dan mengurangi waktu menunggu di pos pemeriksaan, memastikan perjalanan mereka dari pelabuhan atau bandara ke resor semulus mungkin—bahkan selama periode puncak liburan. Dengan menggabungkan imigrasi, bea cukai, dan deklarasi kesehatan ke dalam satu aplikasi, sistem baru ini menghilangkan kebingungan, menjadikan kepatuhan sederhana dan bebas stres.

 

Tiba di Bintan kini lebih mudah dari sebelumnya, memungkinkan para tamu untuk bertransisi dengan mudah dari proses imigrasi ke masa inap mereka di resor. Wisatawan disarankan untuk selalu merujuk ke sumber informasi imigrasi resmi dan mengisi Kartu e-Kedatangan Seluruh Indonesia hanya melalui aplikasi atau situs web resmi untuk menghindari biaya dari pihak ketiga.

 


Dikutip dari : https://www.bintan-resorts.com/all-indonesia-e-arrival-card-bintan-2025/