Cetak
Budy Prasetya
Kategori: BERITA
Dilihat: 610

Tanjung Pinang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Namun, status baru ini datang dengan tantangan: RHF hanya diberi waktu enam bulan untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan agar benar-benar layak melayani penerbangan internasional.

 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa status internasional bukan sekadar formalitas. Sebelum membuka rute penerbangan ke luar negeri, bandara harus memenuhi ketentuan global terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

 

“Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditandatangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali,” ujar Dudy dalam pernyataan resminya, Ahad (17/8/2025).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menambahkan bahwa seluruh standar harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO). Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri.

 

Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF, Rudy Sudrajat, memastikan pihak pengelola, Angkasa Pura Indonesia, telah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur dan layanan. Peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi tengah dijalankan.

 

“Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap menjadi gerbang penerbangan internasional,” tegas Rudy.

 

Dampak Positif untuk Pariwisata Kepri

Bagi sektor pariwisata, perubahan status Bandara RHF menjadi kabar gembira. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, menilai langkah ini akan membawa dampak signifikan pada arus kunjungan wisatawan.

 

“Dengan status internasional, wisatawan mancanegara bisa langsung datang ke Tanjung Pinang tanpa perlu transit di kota lain. Hal ini akan mempermudah akses, meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, sekaligus memperkuat posisi Tanjung Pinang sebagai salah satu pintu depan pariwisata Provinsi Kepri,” ungkap Hasan.

 

Ia menambahkan, Dinas Pariwisata siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan stakeholder lain agar kesiapan bandara ini selaras dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi. “Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan,” ujarnya optimistis.

 

Dengan waktu enam bulan yang tersedia, Bandara RHF kini berada dalam sorotan. Keberhasilan transformasi ini bukan hanya soal transportasi udara, tetapi juga momentum besar untuk membawa Kepulauan Riau lebih dekat ke dunia internasional melalui pariwisata, ekonomi kreatif, dan konektivitas global. (BP)

 

 

Berita ini telah diolah kembali dari sumber :
https://www.hariankepri.com/kemenhub-beri-waktu-6-bulan-bandara-rhf-harus-penuhi-standar-internasional/