SEJARAH

Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 41).
Pembentukan Kepulauan Riau sebagai provinsi ke-32 di Republik Indonesia (RI) ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022, tepatnya pada tanggal 24 September 2022. Kepulauan Riau semulanya merupakan bagian dari Provinsi Riau. Secara administratif, Provinsi Kepulauan Riau diresmikan pada tanggal 1 Juli 2004 dengan Kota Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi.
Pada awal pembentukan di tahun 2004 - 2005, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau bernama Dinas Perhubungan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian pada tahun 2006 berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Seni dan Budaya. Pada tahun 2008 berganti nama menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kepulaua Riau. Lalu pada tahun 2010 berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Terakhir pada tahun 2012 sampai saat ini resmi berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak dibentuk pada tahun 2004, setidaknya Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau dipimpin oleh 4 (empat) Kepala Dinas definitif, yakni :
 

Drs. Ahmad Dahlan, M.H, Ph.D

(2004 - 2005)
 

Drs. Robert Iwan Loriaux, MM

(2005 - 2011)
 

Guntur Sakti, S.Sos, M.Si

(2011 - 2016)
 

Drs. Buralimar, M.Si

(2016 - 2022)
Provinsi Kepulauan Riau adalah Provinsi ke-32 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 1 Juli 2004. Provinsi Kepulauan Riau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis, yakni diantara Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand dan Philipina serta merupakan jalur lalulintas perdagangan tersibuk didunia. Dengan total wilayah seluas 252.602 km2 dan jumlah populasi mencapai 1.238.364 jiwa serta memiliki 6 wilayah administrasi, yaitu kota Tanjungpinang (812,7 km2), kota Batam (715 km2), kabupaten Bintan (1.946,13 km2), kabupaten Karimun (7.984 km2), kabupaten Natuna (3.235,18 km2) dan kabupaten Lingga (2.117, 72 km2), Provinsi Kepulauan Riau menawarkan paket-paket wisata yang sangat menarik bagi wisatawan, seperti : wisata sejarah, wisata alam, wisata belanja, wisata MICE, wisata kemanusiaan, wisata agro, wisata bahari dan wisata seni-budaya. Kekayaan dan keanekaragaman seni dan budaya Kepulauan Riau juga mempunyai nilai jual yang tinggi di pangsa pasar pariwisata dunia, seperti : cagar budaya, makam bersejarah, tarian tradisional, serta upacara-upacara adat.

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu pintu gerbang utama pariwisata di kawasan Asia Tenggara dan merupakan tempat peninggalan bersejarah kerajaan Melayu yang merupakan akar budaya dari dua negara sahabat, yakni Malaysia dan Singapura.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 372) Dinas Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Pariwisata sesuai dengan lingkup tugasnya dengan fungsi sebagai berikut :

  1. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan meliputi keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan dan pengembangan destinasi pariwisata daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan kelembagaan pariwisata, dan pengembangan Ekonomi Kreatif;
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata;
  8. h. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas di lingkungan Dinas Pariwisata;
  9. Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pariwisata;
  10. Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah;
  11. Penetapan dan pelaksanaan pedoman dan penyelenggaraan widya wisata skala provinsi;
  12. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/ anugerah bagi insan/ lembaga yang berjasa di bidang pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  13. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
  14. Pelaksanaan tugas lain di bidang pariwisata yang diserahkan oleh Gubernur.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, terdiri dari :

A. Sekretariat :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.


B. Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Daya Tarik Wisata;
2. Seksi Pengembangan Industri Pariwisata;
3. Seksi Pengembangan Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat.


C. Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Pasar Wisatawan Nusantara
2. Seksi Pengembangan Pasar Wisatawan Mancanegara
3. Seksi Pengembangan Strategi dan Komunikasi


D. Bidang Pengembangan Kelembagaan terdiri dari :
1. Seksi Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan;
2. Seksi Hubungan Kelembagaan dan Kerjasama Pariwisata;
3. Seksi Data dan Penelitian.


E. Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri dari :
1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan
2. Seksi Sarana Prasarana Ekonomi Kreatif dan Regulasi
3. Seksi Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif.


F. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Dinas Pariwisata
Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau
Gedung B1 Lantai 1 dan 2
Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang
Provinsi Kepulauan Riau